RANCANGAN
ANGGARAN
DASAR
ASOSIASI PELESTARIAN
AYAM HUTAN INDONESIA
BAB
I
NAMA,
TEMPAT KEDUDUKAN DAN WAKTU
Pasal 1
Nama Organisasi
Organisasi
ini bernama Asosiasi Pelestarian Ayam Hutan Indonesia
yang selanjutnya disingkat APAHI.
Pasal 2
Tempat dan Kedudukan
Pengurus
APAHI berkedudukan di Jakarta
Pasal 3
Waktu
APAHI
didirikan pada hari Ahad tanggal 20 Januari 2013 dan akan berdiri untuk jangka waktu
yang tidak ditentukan.
BAB
II
ASAS,
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 4
Asas
Asas
APAHI adalah persaudaraan dan kebersamaan dengan berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945
Pasal 5
Maksud dan Tujuan
Maksud
dan tujuan APAHI adalah melestarikan segala jenis Ayam Hutan yang ada di
Indonesia agar tidak punah dari bumi Indonesia.
BAB
III
SIFAT
DAN LAMBANG
Pasal 6
Sifat
APAHI
bersifat non-politik dan semata-mata melaksanakan usaha pelestarian Ayam Hutan
sebagai plasmanuftah/hewan endemik Indonesia
Pasal
7
Lambang
Lambang
APAHI berbentuk bulatan, di tengahnya terdapat gambar Ayam Hutan dan dilingkari
tulisan Asosiasi Pelestarian Ayam Hutan Indonesia (APAHI)dengan gambar 2 telapak tangan dibagian bawah.
BAB
IV
USAHA-USAHA
(1) Untuk mencapai tujuan
organisasi, APAHI menyelenggarakan berbagai usaha-usaha baik secara mandiri
maupun bekerja sama dengan pihak lain yang terkait dengan pelestarian Ayam
Hutan
(2) Usaha APAHI diwujudkan dalam
bentuk edukasi ke masyarakat, workshop, maupun pelepasan Ayam Hutan ke habitat
yang dikhawatirkan mengalami kepunahan populasi Ayam Hutan.
BAB
V
KEANGGOTAAN
Pasal 9
Anggota
Serta Hak dan Kewajiban
(1) Anggota biasa adalah anggota yang
aktif dalam kegiatan APAHI.
(2) Anggota luar biasa adalah anggota
yang terdaftar tetapi tidak aktif di APAHI
(3) Hak dan kewajiban serta peraturan
lain tentang keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB
VI
SUSUNAN
DAN PENETAPAN ORGANISASI
Pasal 10
Susunan Organisasi
Susunan organisasi
APAHI terdiri atas:
1. Regional ialah kesatuan anggota dalam satu tempat atau kawasan
1. Regional ialah kesatuan anggota dalam satu tempat atau kawasan
2. Wilayah ialah
kesatuan Regional dalam satu Propinsi
3. Pusat ialah
kesatuan Wilayah dalam Negara
Pasal 11
Penetapan Organisasi
(1) Penetapan
daerah regional dengan ketentuan luas lingkungannya ditetapkan oleh Penguruswilayah.
(2)
Penetapan Wilayah dengan
ketentuan luas lingkungannya ditetapkan oleh Pengurus Pusat
(3)
Dalam hal-hal luar biasa
Pengurus Pusat dapat mengambil ketetapan lain.
BAB
VII
PENGURUS
Pasal 12
Pengurus
Pusat
(1) Pengurus Pusat
adalah pimpinan tertinggi yang memimpin APAHI secara keseluruhan.
(2)
Pengurus Pusat terdiri atas sekurang-kurangnya 5 orang, dipilih dan ditetapkan
oleh Musyawarah Nasional untuk satu masa jabatan.
(3)
Ketua Umum Pengurus Pusat ditetapkan oleh Musyawarah Nasional.
(6)
Pengurus Pusat diwakili oleh Ketua Umum atau salah seorang Ketua bidang bersama-sama
Sekretaris Umum atau salah seorang Sekretaris, mewakili APAHI untuk tindakan di
dalam dan di luar pengadilan.
Pasal 13
Pengurus Wilayah dan Regional
(1)
Pengurus Wilayah/Regional memimpin APAHI dalam wilayahnya serta melaksanakan
kebijakan Pengurus Pusat.
(2)
Pengurus Wilayah/Regional terdiri atas sekurang-kurangnya 5 orang ditetapkan
oleh Pengurus Pusat untuk satu masa jabatan dari calon-calon yang dipilih dalam
Musyawarah Wilayah.
(3)
Ketua Pengurus Wilayah ditetapkan oleh Pengurus Pusat.
BAB VIII
PERBENDAHARAAN
Pasal 14
Keuangan
Keuangan APAHI diperoleh dari;
a. Uang pangkal dan iuran anggota.
b. Sumbangan-sumbangan yang tidak
mengikat .
c. Usaha-usaha yang diperoleh secara
sah dan tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
Pasal 15
Pengelolaan dan Pengawasan
Ketentuan
mengenai pengelolaan dan pengawasan keuangan dan kekayaan diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga.
BAB
IX
PERMUSYAWARATAN/RAPAT
Pasal 16
Musyawarah Nasional
(1) Musyawarah
Nasional ialah permusyawaratan tertinggi dalam APAHI yang diselenggarakan oleh
dan atas tanggung jawab Pengurus Pusat.
(2) Anggota
Munas terdiri atas:
a. Anggota Pengurus Pusat
b. Anggota Pengurus Wilayah
c. Anggota Pengurus Regional
e. Wakil Wilayah/Regional yang diundang
a. Anggota Pengurus Pusat
b. Anggota Pengurus Wilayah
c. Anggota Pengurus Regional
e. Wakil Wilayah/Regional yang diundang
(3) Musyawarah
Nasional diadakan satu kali dalam lima tahun.
(4) Acara dan
ketentuan lain tentang Musyawarah Nasional diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
Pasal 17
Musyawarah Wilayah/Regional
Musyawarah Wilayah/Regional
(1) Musyawarah Wilayah/Regional ialah permusyawaratan APAHI dalam
Wilayah/aregional, diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab Pengurus
Wilayah/Regional.
(2)
Anggota Musyawarah Wilayah terdiri atas seluruh Pengurus Wilayah/Regional serta
anggota di wilayah tersebut.
(3) Musyawarah Wilayah/Regional diadakan satu kali dalam lima tahun.
(4) Acara dan ketentuan lain tentang Musyawarah Wilayah diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga.
BAB
X
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
Pasal
18
Anggaran Rumah Tangga
Anggaran Rumah Tangga
(1) Anggaran Rumah Tangga
menjelaskan dan mengatur hal-hal yang tidak diatur dalam Anggaran Dasar.
(2) Anggaran Rumah Tangga dibuat
oleh Pengurus Pusat berdasarkan Anggaran Dasar dan disahkan oleh Pengurus
Pusat.
(3) Dalam keadaan yang sangat
memerlukan perubahan, Pengurus Pusat dapat mengubah Anggaran Rumah Tangga.
BAB XI
PEMBUBARAN
PEMBUBARAN
Pasal
19
Pembubaran
Pembubaran
(1) Pembubaran APAHI hanya dapat
dilakukan dalam Musyawarah Luar Biasa yang diselenggarakan khusus untuk
keperluan itu atas usul Pengurus Wilayah/Regional.
(2) Musyawarah Luar Biasa yang
membicarakan usul Pengurus Wilayah/Regional tentang pembubaran dihadiri
sekurang-kurangnya tiga perempat dari jumlah anggota Musyawarah Luar Biasa.
(3) Keputusan pembubaran diambil
sekurang-kurangnya tiga perempat dari yang hadir.
(4) Musyawarah Luar Biasa memutuskan
segala hak milik APAHI diserahkan untuk pelestarian Ayam Hutan setelah APAHI
dinyatakan bubar.
BAB XII
PERUBAHAN
ANGGARAN DASAR
Pasal 20
Perubahan Anggaran Dasar.
1.
Perubahan
atau penyempurnaan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) APAHI dapat
dilakukan sesuai dengan perkembangan organisasi.
2.
Perubahan
Anggaran Dasar ditetapkan oleh Musyawarah Nasional.
3.
Rencana
perubahan Anggaran Dasar harus sudah tercantum dalam acara Musyawarah Nasional.
4.
Perubahan
Anggaran Dasar dinyatakan sah apabila diputuskan oleh sekurang-kurangnya dua
pertiga dari jumlah anggota Musyawarah Nasional yang hadir
BAB XIII
PENUTUP
PENUTUP
Pasal 21
Penutup
Penutup
Anggaran Dasar ini ini telah
disahkan dan ditetapkan oleh Musyawarah Nasional ke-1 yang berlangsung pada
tanggal 20 Januari 2013 di Malang, dan dinyatakan mulai berlaku sejak
ditandatangani.
DITETAPKAN DI MALANG
PADA
TANGGAL 20 JANUARI 2013
PENGURUS
PUSAT
Ketua Sekteraris
(……………….) (………………………)
RANCANGAN
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
APAHI
Pasal 1
Tempat Kedudukan
Tempat Kedudukan
(1)
APAHI berkedudukan di Tangerang
(2)
Pengurus Pusat sebagai pimpinan
tertinggi memimpin APAHI secara keseluruhan dan menyelenggarakan aktivitasnya
di dua kantor, Tangerang dan Semarang
Pasal
2
Lambang dan Bendera
Lambang dan Bendera
(1)
Lambang APAHI sebagai tersebut dalam
Anggaran Dasar pasal 7 adalah seperti berikut:
(2)
Bendera APAHI berbentuk persegi
panjang berukuran dua berbanding tiga bergambar lambang APAHI di tengah dan
tulisan APAHI di bawahnya, berwarna dasar hijau dengan tulisan dan gambar
berwarna putih, seperti berikut:
(3)
Ketentuan lain tentang lambang dan
bendera ditetapkan oleh Pengurus Pusat.
Pasal
3
U s a h a
U s a h a
Usaha APAHI yang diwujudkan dalam
bentuk program dan kegiatan meliputi:
1.
Memberikan penyuluhan kepada
Masyarakat tentang pentingnya menjaga kelestarian lingkungan hidup.
2.
Memberikan pemahaman kepada
masyarakat tentang berbagai jenis binatang endemic Indonesia.
3.
Memberikan pelatihan kepada
masyarakat pada umumnya dan anggota APAHI pada hususnya tentang tatacara
pemeliharaan dan penangkaran Ayam Hutan.
4.
Memberikan penyadaran tentang
pentingnya melestarikan kekayaan alam yang dimiliki Negara Indonesia.
5.
Memajukan perekonomian dan
kewirausahaan ke arah perbaikan hidup yang berkualitas
6.
Memelihara, mengembangkan, dan
mendayagunakan sumberdaya alam dan lingkungan untuk kesejahteraan.
7.
Mengembangkan komunikasi dan
kerjasama dalam berbagai bidang dengan berbagai lembaga dalam dan luar negeri.
8.
Memelihara keutuhan bangsa serta
berperan aktif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
9.
Membina dan meningkatkan kualitas
serta kuantitas anggota sebagai pelaku pelestari ayam hutan.
10.
Mengembangkan sarana, prasarana, dan
sumber dana untuk mensukseskan gerakan pelestarian ayam hutan.
11.
Mengupayakan payung hukum atas
keberadaan ayam hutan yang dikhawatirkan punah.
12.
Melepasliarkan Ayam Hutan ke
daerah-daerah yang semula ada populasinya dan telah punah.
13.
Usaha-usaha lain yang sesuai dengan
maksud dan tujuan APAHI
Pasal 4
Keanggotaan
Keanggotaan
(1)
Anggota Biasa harus memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
a.
Warga Negara Indonesia
b.
Laki-laki atau perempuan berumur 17 tahun atau sudah
menikah
c.
Menyetujui maksud dan tujuan APAHI
d.
Bersedia mendukung dan melaksanakan usaha-usaha APAHI
e.
Mendaftarkan diri dan membayar uang pangkal.
(2)
Anggota Luar Biasa ialah seseorang bukan warga negara
Indonesia yang setuju dengan maksud dan tujuan APA HI serta bersedia mendukung pelestarian
Ayam Hutan.
(3)
Anggota Kehormatan ialah seseorang yang berjasa
terhadap APAHI dan atau karena kewibawaan dan keahliannya diperlukan atau
bersedia membantu APAHI.
(4)
Tatacara menjadi anggota diatur sebagai berikut:
a.
Anggota Biasa
1.
Mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pengurus
Pusat dengan mengisi formulir disertai kelengkapan syarat-syaratnya melalui Pengurus
Regional.
2.
Pengurus Regional meneruskan permintaan tersebut kepada
Pimpinan Pusat dengan disertai pertimbangan.
3.
Pengurus Regional dapat memberi tanda anggota sementara
kepada calon anggota, sebelum yang bersangkutan menerima kartu tanda anggota
dari Pengurus Pusat APAHI. Bentuk tanda anggota sementara ditetapkan oleh Pengurus
Pusat.
4.
Pengurus Pusat memberi kartu tanda anggota APAHI kepada
calon anggota biasa yang telah disetujui melalui Pengurus Regional yang
bersangkutan
b.
Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan
Tata cara menjadi Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan diatur oleh Pengurus Pusat
Tata cara menjadi Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan diatur oleh Pengurus Pusat
(5) Pimpinan Pusat dapat melimpahkan wewenang
penerimaan permintaan menjadi Anggota Biasa dan memberikan kartu tanda anggota
APAHI kepada Pimpinan Wilayah. Pelimpahan wewenang tersebut dan ketentuan
pelaksanaannya diatur dengan keputusan Pimpinan Pusat.
(6) Hak Anggota
a.
Anggota biasa:
1. Menyatakan pendapat di dalam maupun di luar
permusyawaratan.
2. Memilih dan dipilih dalam permusyawaratan.
2. Memilih dan dipilih dalam permusyawaratan.
b.
Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan mempunyai hak
menyatakan pendapat.
(7)
Kewajiban Anggota Biasa, Luar Biasa, dan Kehormatan:
a.
Menjaga kelestarian lingkungan hidup
b.
Menjaga nama baik dan setia kepada APAHI serta
perjuangannya
c.
Taat pada peraturan APAHI, keputusan musyawarah, dan
kebijakan Pimpinan Pusat
d.
Mendukung dan mengindahkan kepentingan APAHI serta
melaksanakan usahanya
e.
Membayar iuran anggota
(8) Anggota Biasa, Luar Biasa, dan Kehormatan
berhenti karena:
a.
Meninggal dunia
b.
Mengundurkan diri
c.
Diberhentikan oleh Pimpinan Pusat
(9) Tata cara pemberhentian
anggota.
a.
Anggota Biasa:
1.
Pengurus Regional mengusulkan pemberhentian anggota
kepada Pengurus Pusat berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
2.
Pengurus Regional dapat melakukan pemberhentian
sementara (skorsing) yang berlaku paling lama 6 (enam) bulan selama menunggu
proses pemberhentian anggota dari Pengurus Pusat,
3.
Pengurus Pusat, setelah menerima usulan pemberhentian
anggota, memutuskan memberhentikan atau tidak memberhentikan paling lama 6
(enam) bulan sejak diusulkan oleh Pengurus Regional.
4.
Anggota yang diusulkan pemberhentian keanggotaannya,
selama proses pengusulan berlangsung, dapat mengajukan keberatan kepada Pengurus
Pusat.
5.
Pengurus Pusat membentuk tim yang diserahi tugas
mempelajari keberatan yang diajukan oleh anggota yang diberhentikan. Pimpinan
Pusat menetapkan keputusan akhir setelah mendengar pertimbangan tim.
6.
Keputusan pemberhentian anggota diumumkan dalam Berita
Resmi APAHI.
b.
Anggota Luar Biasa dan Kehormatan diberhentikan atas
keputusan Pimpinan Pusat.
Pasal 5
Regional
(1)
Regional
adalah kesatuan anggota di suatu tempat atau kawasan yang terdiri atas
sekurang-kurangnya 10 orang yang berfungsi melakukan pembinaan dan pemberdayaan
anggota.
(2)
Syarat
pendirian Regional sekurang-kurangnya mempunyai:
a.
Kopdar
anggota berkala, sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan
b.
Peternak
bekisar atau pembudidaya ayam hutan
c.
Anggota
yang peduli.
(3)
Pengesahan
pendirian Regional dan ketentuan luas lingkungannya ditetapkan oleh Pengurus
Pusat atas usul anggota.
(4)
Pendirian
suatu Regional yang merupakan pemisahan dari Regional yang telah ada dilakukan
dengan persetujuan Pengurus Regional yang bersangkutan.
Pasal 6
Pusat
Pusat adalah kesatuan Wilayah
dalam Negara Republik Indonesia yang berfungsi:
a. Melakukan pembinaan,
pemberdayaan, dan koordinasi Regional
b. Penyelenggaraan, pembinaan,
dan pengawasan pengelolaan APAHI
c. Penyelenggaraan, pembinaan,
dan pengawasan program APAHI
d. Perencanaan program dan
kegiatan
Pasal 7
Pengurus Pusat
(1)
Pengurus
Pusat bertugas:
a.
Menetapkan
kebijakan APAHI berdasarkan keputusan Musyawarah Nasional, serta memimpin dan mengendalikan
pelaksanaannya
b.
Membuat
pedoman kerja dan pembagian wewenang bagi para anggotanya
c.
Membimbing
dan meningkatkan kegiatan Regional
(2)
Anggota
Pengurus Pusat dapat terdiri dari laki-laki dan perempuan.
(3)
Anggota
Pengurus Pusat harus memiliki sekurang-kurangnya sepasang Ayam Hutan.
(4)
Pengurus
Pusat dapat mengusulkan tambahan anggotanya kepada Musyawarah Nasional
sebanyak-banyaknya separuh dari jumlah anggota Pengurus Pusat terpilih.
(5)
Pengurus
Pusat mengusulkan kepada Musyawarah Nasional calon pengganti Ketua Umum
Pimpinan Pusat yang karena sesuatu hal berhenti dalam tenggang masa jabatan.
Selama menunggu ketetapan Musaywarah Nasional, Ketua Umum Pengurus Pusat dijabat
oleh salah seorang Ketua atas keputusan Pengurus Pusat.
Pasal 8
Pengurus Regional
(1)
Pengurus
Regional bertugas:
a.
Menetapkan
kebijakan APAHI dalam wilayah Regionalnya berdasarkan kebijakan Pengurus Pusat,
keputusan Musyawarah Regional, Musyawarah Pengurus tingkat Regional, dan Rapat Pengurus
tingkat Regional.
b.
Memimpin
dan mengendalikan pelaksanaan kebijakan / instruksi Pengurus Pusat
c.
Membimbing
usaha pelestarian ayam hutan serta kegiatan lainnya dalam cakupan regionalnya.
(2)
Pengurus
Regional berkantor di tempat yang telah ditetapkan bersama.
(3)
Anggota
Pengurus Regional dapat terdiri dari laki-laki dan perempuan.
(4)
Anggota
Pengurus Regional harus memiliki sekurang-kurangnya sepasang ayam hutan.
(5)
Pengurus
Regional menunjuk salah seorang Wakil Ketua untuk ditetapkan sebagai anggota Musyawarah
Nasional apabila Ketua Pengurus Regional tidak dapat menunaikan tugasnya
sebagai anggota Musyawarah Nasional.
(6)
Pengurus
Regional mengusulkan kepada Musyawarah Pengurus Regional calon pengganti Ketua Pengurus
Regional yang karena sesuatu hal berhenti dalam tenggang masa jabatan untuk
ditetapkan dan dimintakan pengesahannya kepada Pengurus Pusat. Selama menunggu
keputusan Musyawarah Pengurus tingkat Regional dan ketetapan dari Pengurus
Pusat, Ketua Pengurus Regional dijabat oleh salah seorang Wakil Ketua atas
keputusan Pengurus Regional.
Pasal 9
Pemilihan Pengurus
(1)
Syarat
anggota Pimpinan APAHI:
a. Warga Negara
Indonesia
b. Setia pada
prinsip-prinsip dasar pergerakan APAHI
c. Dapat menjadi
teladan dalam APAHI
d. Taat pada garis
kebijakan Pengurus APAHI
e. Memiliki
kecakapan dan berkemampuan memelihara Ayam Hutan
(2)
Pemilihan
Pengurus dapat dilakukan secara langsung atau formatur atas keputusan
Musyawarah masing-masing.
(3)
Pelaksanaan
pemilihan Pengurus dilakukan oleh Panitia Pemilihan pada saat Kopdar/
Musyawarah sesuai tingkatan.
(4)
Pelaksanaan
pemilihan Pengurus diatur berdasarkan tata tertib Pemilihan dengan ketentuan:
a.
Tata-tertib
Pemilihan Pengurus Pusat ditetapkan oleh anggota Musyawarah Nasional
b.
Tata-tertib
Pemilihan Pengurus Regional ditetapkan oleh Musyawarah Pengurus atas usul Pengurus
Regional
Pasal 10
Masa Jabatan Pimpinan
(1)
Masa
jabatan Pimpinan Regional sama dengan masa jabatan Pengurus Pusat.
(2)
Pergantian
Pengurus Regional disesuaikan dengan pergantian Pengurus Pusat dan
pelaksanaannya dilakukan setelah Musyawarah Nasional.
(3)
Pengurus
APAHI yang telah habis masa jabatannya, tetap menjalankan tugasnya sampai
dilakukan serah-terima dengan Pengurus yang baru.
(4)
Setiap
pergantian Pengurus APAHI harus menjamin adanya peningkatan kinerja,
penyegaran, dan kaderisasi pengurus.
Pasal 11
Ketentuan Luar Biasa
Pengurus Pusat dalam keadaan luar
biasa dapat mengambil ketetapan lain terhadap masalah kepengurusan APAHI
Pasal 12
Penasihat
(1)
Penasihat
terdiri atas perorangan yang diangkat oleh Pengurus APAHI masing-masing
tingkat.
(2)
Penasihat
bertugas memberi nasihat kepada Pengurus APAHI, baik diminta maupun atas
kemauan sendiri.
(3)
Syarat
untuk dapat diangkat sebagai penasihat:
a.
Anggota
APAHI
b.
Pernah
menjadi anggota Pimpinan APAHI, atau mempunyai pengalaman dalam organisasi atau
memiliki keahlian bidang tertentu
Pasal 13
Musyawarah Nasional
(1)
Musyawarah
Nasional diselenggarakan oleh dan atas tanggungjawab serta dipimpin oleh Pengurus
Pusat.
(2)
Ketentuan
tentang pelaksanaan, tata-tertib, dan susunan acara Musyawarah Nasional
ditetapkan oleh Pengurus Pusat.
(3)
Undangan
dan acara Musyawarah dikirim kepada anggota Musyawarah Nasional
selambat-lambatnya tiga bulan sebelum Musyawarah Nasional berlangsung.
(4)
Musyawarah
Nasional dihadiri oleh:
a.
Anggota
Musyawarah Nasional terdiri atas:
1. Anggota Pengurus Pusat.
2. Ketua Pengurus Regional atau
penggantinya yang sudah disahkan oleh Pengurus Pusat.
3. Anggota wakil Regional.
b.
Peserta
Musyawarah Nasional terdiri atas:
1. Wakil masing-masing
Regional yang berjumlah 3 orang.
2. Undangan
khusus dari kalangan APAHI yang ditentukan oleh Pengurus Pusat.
c. Peninjau Musyawarah Nasional ialah mereka yang
diundang oleh Pengurus Pusat
(5)
Anggota
Musyawarah Nasional berhak menyatakan pendapat, memilih, dan dipilih. Peserta Musyawarah
Nasional berhak menyatakan pendapat. Peninjau Musyawarah Nasional tidak
mempunyai hak menyatakan pendapat, memilih, dan dipilih.
(6)
Keputusan
Musyawarah Nasional harus sudah dibukukan oleh Pengurus Pusat
selambat-lambatnya dua bulan sesudah Musyawarah Nasional.
(7)
Pertemuan
dan atau kegiatan lain yang diselenggarakan bersamaan waktu berlangsungnya Musyawarah
Nasional diatur oleh penyelenggara.
Pasal 14
Musyawarah Nasional Luar Biasa
(1)
Musyawarah
Nasional Luar Biasa diadakan berdasarkan usulan Pengurus Pusat atau dua pertiga
Pengurus Regional.
(2)
Undangan
dan acara Musyawarah Nasional Luar Biasa dikirim kepada Anggota Musyawarah
Nasional selambat-lambatnya satu bulan sebelum Musyawarah Nasional Luar Biasa
berlangsung.
(3)
Ketentuan-ketentuan
pasal 13 berlaku bagi penyelenggaraan Muktamar Luar Biasa, kecuali ayat (3) dan
ayat (4).
(4)
Musyawarah
Nasional Luar Biasa dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua pertiga dari anggota Musyawarah
Nasional dan keputusannya diambil sekurang-kurangnya dua pertiga dari yang
hadir.
Pasal 15
Musyawarah Regional
(1) Musyawarah Wilayah/Regional
diselengarakan oleh dan atas tanggungjawab serta dipimpin oleh Pengurus Wilayah/Regional.
(2) Ketentuan tentang pelaksanaan
tata-tertib, dan susunan acara Musyawarah Wilayah ditetapkan oleh Pengurus Wilayah/Regional.
(3) Undangan dan acara Musyawarah
Regional dikirim kepada Anggota Musyawarah Wilayah/Regional selambat-lambatnya satu
bulan sebelum Musyawarah Wilayah/Regional berlangsung.
(4) Musyawarah Wilayah dihadiri oleh:
a. Anggota Musyawarah Wilayah/Regional terdiri
atas:
1. Anggota
Pimpinan Wilayah/Regional yang sudah disahkan oleh Pengurus Pusat.
2. Seluruh
anggota APAHI Regional.
b. Peserta Musyawarah Wilayah terdiri atas undangan
khusus dari kalangan APAHI yang ditentukan oleh Pengurus Wilayah/Regional.
c. Peninjau Musyawarah Wilayah/Regional ialah
mereka yang diundang oleh Pengurus Wilayah/Regional
(5) Anggota Musyawarah Wilayah/Regional berhak
menyatakan pendapat, memilih, dan dipilih. Peserta Musyawarah Wilayah/Regional berhak
menyatakan pendapat. Peninjau Musyawarah Wilayah/Regional tidak berhak
menyatakan pendapat, memilih, dan dipilih.
(6) Keputusan Musyawarah Wilayah/Regional harus
dilaporkan kepada Pengurus Pusat selambat-lambatnya satu bulan sesudah
Musyawarah Wilayah/Regional. Apabila dalam waktu satu bulan sesudah laporan
dikirim, tidak ada keterangan atau keberatan dari Pengurus Pusat, maka
keputusan Musyawarah Wilayah/Regional dapat dibukukan oleh Pengurus Wilayah/Regional.
(8) Pertemuan dan atau kegiatan lain yang
diselenggarakan bersamaan waktu Musyawarah Wilayah/ Regional diatur oleh penyelenggara.
Pasal 16
Musyawarah Pengurus
(1)
Musyawarah
Pengurus diselenggarakan oleh dan atas tanggungjawab serta dipimpin oleh Pengurus
Pusat atau sekurang-kurangnya satu kali dalam satu masa jabatan.
(2)
Ketentuan
tentang pelaksanaan, tata-tertib, dan susunan acara Musyawarah Pengurus
ditetapkan oleh masingmasing penyelenggara.
(3)
Undangan
dan acara Musyawarah Pengurus dikirim kepada anggota Musyawarah Pengurus
selambat-lambatnya satu minggu sebelum Musyawarah Pimpinan berlangsung.
(4)
Acara
Musyawarah Pengurus:
a.
Laporan
pelaksanaan kegiatan
b.
Masalah
yang oleh Musyawarah atau menurut Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
diserahkan kepada Musyawarah Pengurus
c.
Masalah
yang akan dibahas dalam Musyawarah sebagai pembicaraan pendahuluan
d.
Masalah
mendesak yang tidak dapat ditangguhkan sampai berlangsungnya Musyawarah
e.
Usul-usul
(5) Musyawarah Pimpinan dihadiri
oleh semua pengurus APAHI sesuai tingkatannya.
(6) Keputusan Musyawarah Pengurus
mulai berlaku selambat-lambatnya satu bulan sesudah Musyawarah Pimpinan berlangsung
Pasal 17
Keabsahan Musyawarah
Musyawarah dinyatakan sah apabila
dihadiri oleh dua pertiga dari anggota Musyawarah. Apabila anggota Musyawarah tidak
memenuhi jumlah dua pertiga, maka Musyawarah ditunda selama satu jam dan
setelah itu dapat dibuka kembali.
Apabila anggota Musyawarah belum
juga memenuhi jumlah dua pertiga, maka Musyawarah ditunda lagi selama satu jam
dan setelah itu dapat dibuka serta dinyatakan sah tanpa memperhitungkan jumlah
kehadiran anggota Musyawarah.
Pasal 18
Keputusan Musyawarah
(1) Keputusan Musyawarah diambil
dengan cara mufakat.
(2) Apabila keputusan secara
mufakat tidak tercapai, maka dilakukan pemungutan suara dengan suara terbanyak mutlak.
(3) Keputusan Musyawarah yang
dilakukan dengan pemungutan suara dapat dilakukan secara terbuka atau tertutup /
rahasia.
Pasal 19
Rapat Kerja Pimpinan
(1) Rapat Kerja Pengurus ialah
rapat yang diselenggarakan oleh dan atas tanggungjawab serta dipimpin oleh Pengurus
Pusat atau Pengurus Regional untuk membahas pelaksanaan program
(2) Rapat Kerja Pengurus dihadiri
oleh seluruh anggota Pengurus dan anggota yang diundang.
(4) Keputusan Rapat Kerja
Pimpinan mulai berlaku setelah ditetapkan oleh Pengurus APAHI yang
bersangkutan.
Pasal 20
Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan
(1) Seluruh keuangan dan kekayaan APAHI secara
hukum milik Pengurus Pusat.
(2) Pengelolaan keuangan dan kekayaan :
a.
Pengelolaan keuangan dalam APAHI diwujudkan dalam Anggaran Pendapatan dan
Belanja APAHI
b.
Pengelolaan kekayaan dalam APAHI diwujudkan dalam Jurnal
(3) Ketentuan tentang pengelolaan keuangan dan
kekayaan APAHI ditetapkan oleh Pengurus Pusat.
Pasal 21
Pengawasan Keuangan dan Kekayaan
(1) Pengawasan keuangan dan kekayaan
dilakukan terhadap Pengurus APAHI di semua tingkatan.
(2) Ketentuan tentang pengawasan
keuangan dan kekayaan APAHI ditetapkan oleh Pengurus Pusat.
Pasal 22
Laporan
Laporan terdiri dari:
1. Laporan pertanggungjawaban dibuat oleh Pengurus
APAHI untuk disampaikan kepada Musyawarah Pengurus atau Musyawarah.
2. Laporan tahunan tentang perkembangan APAHI
dibuat oleh masing-masing Pengurus dan disampaikan kepada Pimpinan di atasnya
untuk dipelajari dan ditindaklanjuti.
Pasal 23
Ketentuan Lain-lain
(1) APAHI menggunakan Tahun kalender
dimulai tanggal 1 Januari dan berakhir tanggal 31 Desember.
(2) Surat resmi APAHI
ditandatangani:
a. Di tingkat Pusat
oleh Ketua Umum / Ketua bersama Sekretaris Umum / Sekretaris. Surat resmi
mengenai masalah keuangan ditandatangani oleh Ketua Umum / Ketua bersama
Bendahara Umum / Bendahara.
b. Di tingkat Wilayah
ke bawah ditandatangani oleh Ketua / Wakil Ketua bersama Sekretaris / Wakil
Sekretaris. Surat resmi mengenai masalah keuangan ditandatangani oleh Ketua /
Wakil Ketua bersama Bendahara / Wakil Bendahara.
c. Surat-surat yang bersifat rutin dapat ditandatangani
oleh Sekretaris Umum / Sekretaris atau petugas yang ditunjuk
(3) Hal-hal yang belum diatur
dalam Anggaran Rumah Tangga ditetapkan oleh Pengurus Pusat.
Pasal 24
Penutup
(1) Anggaran Rumah Tangga ini
telah disahkan dan ditetapkan oleh Musyawarah Nasional ke-1 yang berlangsung
pada tanggal 20 Januari 2011 di Malang, dan dinyatakan mulai berlaku sejak ditetapkan
dan ditandatangani Pengurus Pusat.
DITETAPKAN DI MALANG
PADA
TANGGAL 20 JANUARI 2013
PENGURUS
PUSAT
Ketua Sekteraris
(……………….) (………………………)
Terima kasih
Salam Pelestarian
PERTAMAX NdaN :D
BalasHapussatoe kata "LanjutkaN" :D
Mari kita lanjutkan
BalasHapusKopdar nasional 24-25 agustus 2019 jadi tidak pa
BalasHapusSemoga APAHI semakin maju anggota semkin solid dan bersemangat dalam pelestarian ayam hutan yg ada d indonesia.
BalasHapusSalam lestari