AD/ART



RANCANGAN
ANGGARAN DASAR
ASOSIASI PELESTARIAN AYAM HUTAN INDONESIA
BAB I
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN DAN WAKTU
Pasal 1
Nama Organisasi
Organisasi ini bernama Asosiasi Pelestarian Ayam Hutan Indonesia  yang selanjutnya disingkat APAHI.

Pasal 2
Tempat dan Kedudukan
Pengurus APAHI  berkedudukan di Jakarta

Pasal 3
Waktu
APAHI didirikan pada hari Ahad tanggal 20 Januari 2013 dan akan berdiri untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

BAB II
ASAS, MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 4
Asas
Asas APAHI adalah persaudaraan dan kebersamaan dengan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945

Pasal 5
Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan APAHI adalah melestarikan segala jenis Ayam Hutan yang ada di Indonesia agar tidak punah dari bumi Indonesia.

BAB III
SIFAT DAN LAMBANG
Pasal 6
Sifat
APAHI bersifat non-politik dan semata-mata melaksanakan usaha pelestarian Ayam Hutan sebagai plasmanuftah/hewan endemik Indonesia

Pasal 7
Lambang
Lambang APAHI berbentuk bulatan, di tengahnya terdapat gambar Ayam Hutan dan dilingkari tulisan Asosiasi Pelestarian Ayam Hutan Indonesia (APAHI)dengan gambar 2 telapak tangan dibagian bawah.

BAB IV
USAHA-USAHA
Pasal 8
(1) Untuk mencapai tujuan organisasi, APAHI menyelenggarakan berbagai usaha-usaha baik secara mandiri maupun bekerja sama dengan pihak lain yang terkait dengan pelestarian Ayam Hutan
(2) Usaha APAHI diwujudkan dalam bentuk edukasi ke masyarakat, workshop, maupun pelepasan Ayam Hutan ke habitat yang dikhawatirkan mengalami kepunahan populasi Ayam Hutan.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 9
Anggota Serta Hak dan Kewajiban
(1)     Anggota biasa adalah anggota yang aktif dalam kegiatan APAHI.
(2)     Anggota luar biasa adalah anggota yang terdaftar tetapi tidak aktif di APAHI
(3)     Hak dan kewajiban serta peraturan lain tentang keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VI
SUSUNAN DAN PENETAPAN ORGANISASI
Pasal 10
Susunan Organisasi
Susunan organisasi APAHI terdiri atas:
1. Regional ialah kesatuan anggota dalam satu tempat atau kawasan
2. Wilayah ialah kesatuan Regional dalam satu Propinsi
3. Pusat ialah kesatuan Wilayah dalam Negara

Pasal 11
Penetapan Organisasi
(1)   Penetapan daerah regional dengan ketentuan luas lingkungannya ditetapkan oleh Penguruswilayah.
(2)   Penetapan Wilayah dengan ketentuan luas lingkungannya ditetapkan oleh Pengurus Pusat
(3)   Dalam hal-hal luar biasa Pengurus Pusat dapat mengambil ketetapan lain.
BAB VII
PENGURUS
Pasal 12
Pengurus Pusat
(1) Pengurus Pusat adalah pimpinan tertinggi yang memimpin APAHI secara keseluruhan.
(2) Pengurus Pusat terdiri atas sekurang-kurangnya 5 orang, dipilih dan ditetapkan oleh Musyawarah Nasional untuk satu masa jabatan.
(3) Ketua Umum Pengurus Pusat ditetapkan oleh Musyawarah Nasional.
(6) Pengurus Pusat diwakili oleh Ketua Umum atau salah seorang Ketua bidang bersama-sama Sekretaris Umum atau salah seorang Sekretaris, mewakili APAHI untuk tindakan di dalam dan di luar pengadilan.

Pasal 13
Pengurus Wilayah dan Regional
(1) Pengurus Wilayah/Regional memimpin APAHI dalam wilayahnya serta melaksanakan kebijakan Pengurus Pusat.
(2) Pengurus Wilayah/Regional terdiri atas sekurang-kurangnya 5 orang ditetapkan oleh Pengurus Pusat untuk satu masa jabatan dari calon-calon yang dipilih dalam Musyawarah Wilayah.
(3) Ketua Pengurus Wilayah ditetapkan oleh Pengurus Pusat.

BAB VIII
PERBENDAHARAAN
Pasal 14
Keuangan
Keuangan APAHI diperoleh dari;
a.    Uang pangkal dan iuran anggota.
b.    Sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat .
c.    Usaha-usaha yang diperoleh secara sah dan tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
Pasal 15
Pengelolaan dan Pengawasan
Ketentuan mengenai pengelolaan dan pengawasan keuangan dan kekayaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB IX
PERMUSYAWARATAN/RAPAT
Pasal 16
Musyawarah Nasional
(1) Musyawarah Nasional ialah permusyawaratan tertinggi dalam APAHI yang diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab Pengurus Pusat.
(2) Anggota Munas terdiri atas:
a. Anggota Pengurus Pusat
b. Anggota Pengurus Wilayah
c. Anggota Pengurus Regional
e. Wakil Wilayah/Regional yang diundang
(3) Musyawarah Nasional diadakan satu kali dalam lima tahun.
(4) Acara dan ketentuan lain tentang Musyawarah Nasional diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

Pasal 17
Musyawarah Wilayah/Regional
(1) Musyawarah Wilayah/Regional ialah permusyawaratan APAHI dalam Wilayah/aregional, diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab Pengurus Wilayah/Regional.
(2) Anggota Musyawarah Wilayah terdiri atas seluruh Pengurus Wilayah/Regional serta anggota di wilayah tersebut.
(3) Musyawarah Wilayah/Regional diadakan satu kali dalam lima tahun.
(4) Acara dan ketentuan lain tentang Musyawarah Wilayah diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB X
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 18
Anggaran Rumah Tangga
(1) Anggaran Rumah Tangga menjelaskan dan mengatur hal-hal yang tidak diatur dalam Anggaran Dasar.
(2) Anggaran Rumah Tangga dibuat oleh Pengurus Pusat berdasarkan Anggaran Dasar dan disahkan oleh Pengurus Pusat.
(3) Dalam keadaan yang sangat memerlukan perubahan, Pengurus Pusat dapat mengubah Anggaran Rumah Tangga.

BAB XI
PEMBUBARAN
Pasal 19
Pembubaran
(1) Pembubaran APAHI hanya dapat dilakukan dalam Musyawarah Luar Biasa yang diselenggarakan khusus untuk keperluan itu atas usul Pengurus Wilayah/Regional.
(2) Musyawarah Luar Biasa yang membicarakan usul Pengurus Wilayah/Regional tentang pembubaran dihadiri sekurang-kurangnya tiga perempat dari jumlah anggota Musyawarah Luar Biasa.
(3) Keputusan pembubaran diambil sekurang-kurangnya tiga perempat dari yang hadir.
(4) Musyawarah Luar Biasa memutuskan segala hak milik APAHI diserahkan untuk pelestarian Ayam Hutan setelah APAHI dinyatakan bubar.

BAB XII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 20
Perubahan Anggaran Dasar.
1.        Perubahan atau penyempurnaan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) APAHI dapat dilakukan sesuai dengan perkembangan organisasi.
2.        Perubahan Anggaran Dasar ditetapkan oleh Musyawarah Nasional.
3.        Rencana perubahan Anggaran Dasar harus sudah tercantum dalam acara Musyawarah Nasional.
4.        Perubahan Anggaran Dasar dinyatakan sah apabila diputuskan oleh sekurang-kurangnya dua pertiga  dari jumlah anggota Musyawarah Nasional yang hadir

BAB XIII
PENUTUP
Pasal 21
Penutup
Anggaran Dasar ini ini telah disahkan dan ditetapkan oleh Musyawarah Nasional ke-1 yang berlangsung pada tanggal 20 Januari 2013 di Malang, dan dinyatakan mulai berlaku sejak ditandatangani.


DITETAPKAN DI MALANG
PADA TANGGAL 20 JANUARI 2013

PENGURUS PUSAT

Ketua                                                                                                                          Sekteraris


(……………….)                                                                                             (………………………)



RANCANGAN


ANGGARAN RUMAH TANGGA
APAHI

Pasal 1
Tempat Kedudukan
(1)     APAHI berkedudukan di Tangerang
(2)     Pengurus Pusat sebagai pimpinan tertinggi memimpin APAHI secara keseluruhan dan menyelenggarakan aktivitasnya di dua kantor, Tangerang dan Semarang
Pasal 2
Lambang dan Bendera
(1)     Lambang APAHI sebagai tersebut dalam Anggaran Dasar pasal 7 adalah seperti berikut:


(2)     Bendera APAHI berbentuk persegi panjang berukuran dua berbanding tiga bergambar lambang APAHI di tengah dan tulisan APAHI di bawahnya, berwarna dasar hijau dengan tulisan dan gambar berwarna putih, seperti berikut:

(3)     Ketentuan lain tentang lambang dan bendera ditetapkan oleh Pengurus Pusat.
Pasal 3
U s a h a
Usaha APAHI yang diwujudkan dalam bentuk program dan kegiatan meliputi:
1.        Memberikan penyuluhan kepada Masyarakat tentang pentingnya menjaga kelestarian lingkungan hidup.
2.        Memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang berbagai jenis binatang endemic Indonesia.
3.        Memberikan pelatihan kepada masyarakat pada umumnya dan anggota APAHI pada hususnya tentang tatacara pemeliharaan dan penangkaran Ayam Hutan.
4.        Memberikan penyadaran tentang pentingnya melestarikan kekayaan alam yang dimiliki Negara Indonesia.
5.        Memajukan perekonomian dan kewirausahaan ke arah perbaikan hidup yang berkualitas
6.        Memelihara, mengembangkan, dan mendayagunakan sumberdaya alam dan lingkungan untuk kesejahteraan.
7.        Mengembangkan komunikasi dan kerjasama dalam berbagai bidang dengan berbagai lembaga dalam dan luar negeri.
8.        Memelihara keutuhan bangsa serta berperan aktif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
9.        Membina dan meningkatkan kualitas serta kuantitas anggota sebagai pelaku pelestari ayam hutan.
10.    Mengembangkan sarana, prasarana, dan sumber dana untuk mensukseskan gerakan pelestarian ayam hutan.
11.    Mengupayakan payung hukum atas keberadaan ayam hutan yang dikhawatirkan punah.
12.    Melepasliarkan Ayam Hutan ke daerah-daerah yang semula ada populasinya dan telah punah.
13.    Usaha-usaha lain yang sesuai dengan maksud dan tujuan APAHI
Pasal 4
Keanggotaan
(1)     Anggota Biasa harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.    Warga Negara Indonesia
b.    Laki-laki atau perempuan berumur 17 tahun atau sudah menikah
c.    Menyetujui maksud dan tujuan APAHI
d.   Bersedia mendukung dan melaksanakan usaha-usaha APAHI
e.    Mendaftarkan diri dan membayar uang pangkal.
(2)     Anggota Luar Biasa ialah seseorang bukan warga negara Indonesia yang setuju dengan maksud dan tujuan APA HI serta bersedia mendukung pelestarian Ayam Hutan.
(3)     Anggota Kehormatan ialah seseorang yang berjasa terhadap APAHI dan atau karena kewibawaan dan keahliannya diperlukan atau bersedia membantu APAHI.
(4)     Tatacara menjadi anggota diatur sebagai berikut:
a.     Anggota Biasa
1.    Mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pengurus Pusat dengan mengisi formulir disertai kelengkapan syarat-syaratnya melalui Pengurus Regional.
2.    Pengurus Regional meneruskan permintaan tersebut kepada Pimpinan Pusat dengan disertai pertimbangan.
3.    Pengurus Regional dapat memberi tanda anggota sementara kepada calon anggota, sebelum yang bersangkutan menerima kartu tanda anggota dari Pengurus Pusat APAHI. Bentuk tanda anggota sementara ditetapkan oleh Pengurus Pusat.
4.    Pengurus Pusat memberi kartu tanda anggota APAHI kepada calon anggota biasa yang telah disetujui melalui Pengurus Regional yang bersangkutan
b.    Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan
Tata cara menjadi Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan diatur oleh Pengurus Pusat
(5)  Pimpinan Pusat dapat melimpahkan wewenang penerimaan permintaan menjadi Anggota Biasa dan memberikan kartu tanda anggota APAHI kepada Pimpinan Wilayah. Pelimpahan wewenang tersebut dan ketentuan pelaksanaannya diatur dengan keputusan Pimpinan Pusat.
(6)  Hak Anggota
a.    Anggota biasa:
1. Menyatakan pendapat di dalam maupun di luar permusyawaratan.
2. Memilih dan dipilih dalam permusyawaratan.
b.    Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan mempunyai hak menyatakan pendapat.
(7)     Kewajiban Anggota Biasa, Luar Biasa, dan Kehormatan:
a.    Menjaga kelestarian lingkungan hidup
b.    Menjaga nama baik dan setia kepada APAHI serta perjuangannya
c.    Taat pada peraturan APAHI, keputusan musyawarah, dan kebijakan Pimpinan Pusat
d.   Mendukung dan mengindahkan kepentingan APAHI serta melaksanakan usahanya
e.    Membayar iuran anggota
 (8) Anggota Biasa, Luar Biasa, dan Kehormatan berhenti karena:
a.    Meninggal dunia
b.    Mengundurkan diri
c.    Diberhentikan oleh Pimpinan Pusat
(9) Tata cara pemberhentian anggota.
a.      Anggota Biasa:
1.    Pengurus Regional mengusulkan pemberhentian anggota kepada Pengurus Pusat berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
2.    Pengurus Regional dapat melakukan pemberhentian sementara (skorsing) yang berlaku paling lama 6 (enam) bulan selama menunggu proses pemberhentian anggota dari Pengurus Pusat,
3.    Pengurus Pusat, setelah menerima usulan pemberhentian anggota, memutuskan memberhentikan atau tidak memberhentikan paling lama 6 (enam) bulan sejak diusulkan oleh Pengurus Regional.
4.    Anggota yang diusulkan pemberhentian keanggotaannya, selama proses pengusulan berlangsung, dapat mengajukan keberatan kepada Pengurus Pusat.
5.    Pengurus Pusat membentuk tim yang diserahi tugas mempelajari keberatan yang diajukan oleh anggota yang diberhentikan. Pimpinan Pusat menetapkan keputusan akhir setelah mendengar pertimbangan tim.
6.    Keputusan pemberhentian anggota diumumkan dalam Berita Resmi APAHI.
b.      Anggota Luar Biasa dan Kehormatan diberhentikan atas keputusan Pimpinan Pusat.

Pasal 5
Regional
(1)     Regional adalah kesatuan anggota di suatu tempat atau kawasan yang terdiri atas sekurang-kurangnya 10 orang yang berfungsi melakukan pembinaan dan pemberdayaan anggota.
(2)     Syarat pendirian Regional sekurang-kurangnya mempunyai:
a.    Kopdar anggota berkala, sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan
b.    Peternak bekisar atau pembudidaya ayam hutan
c.    Anggota yang peduli.
(3)     Pengesahan pendirian Regional dan ketentuan luas lingkungannya ditetapkan oleh Pengurus Pusat atas usul anggota.
(4)     Pendirian suatu Regional yang merupakan pemisahan dari Regional yang telah ada dilakukan dengan persetujuan Pengurus Regional yang bersangkutan.

Pasal 6
Pusat
Pusat adalah kesatuan Wilayah dalam Negara Republik Indonesia yang berfungsi:
a. Melakukan pembinaan, pemberdayaan, dan koordinasi Regional
b. Penyelenggaraan, pembinaan, dan pengawasan pengelolaan APAHI
c. Penyelenggaraan, pembinaan, dan pengawasan program APAHI
d. Perencanaan program dan kegiatan

Pasal 7
Pengurus  Pusat
(1)     Pengurus Pusat bertugas:
a.     Menetapkan kebijakan APAHI berdasarkan keputusan Musyawarah Nasional, serta memimpin dan mengendalikan pelaksanaannya
b.    Membuat pedoman kerja dan pembagian wewenang bagi para anggotanya
c.     Membimbing dan meningkatkan kegiatan Regional
(2)     Anggota Pengurus Pusat dapat terdiri dari laki-laki dan perempuan.
(3)     Anggota Pengurus Pusat harus memiliki sekurang-kurangnya sepasang Ayam Hutan.
(4)     Pengurus Pusat dapat mengusulkan tambahan anggotanya kepada Musyawarah Nasional sebanyak-banyaknya separuh dari jumlah anggota Pengurus Pusat terpilih.
(5)     Pengurus Pusat mengusulkan kepada Musyawarah Nasional calon pengganti Ketua Umum Pimpinan Pusat yang karena sesuatu hal berhenti dalam tenggang masa jabatan. Selama menunggu ketetapan Musaywarah Nasional, Ketua Umum Pengurus Pusat dijabat oleh salah seorang Ketua atas keputusan Pengurus Pusat.

Pasal 8
Pengurus Regional
(1)     Pengurus Regional bertugas:
a.    Menetapkan kebijakan APAHI dalam wilayah Regionalnya berdasarkan kebijakan Pengurus Pusat, keputusan Musyawarah Regional, Musyawarah Pengurus tingkat Regional, dan Rapat Pengurus tingkat Regional.
b.    Memimpin dan mengendalikan pelaksanaan kebijakan / instruksi Pengurus Pusat
c.    Membimbing usaha pelestarian ayam hutan serta kegiatan lainnya dalam cakupan regionalnya.
(2)     Pengurus Regional berkantor di tempat yang telah ditetapkan bersama.
(3)     Anggota Pengurus Regional dapat terdiri dari laki-laki dan perempuan.
(4)     Anggota Pengurus Regional harus memiliki sekurang-kurangnya sepasang ayam hutan.
(5)     Pengurus Regional menunjuk salah seorang Wakil Ketua untuk ditetapkan sebagai anggota Musyawarah Nasional apabila Ketua Pengurus Regional tidak dapat menunaikan tugasnya sebagai anggota Musyawarah Nasional.
(6)     Pengurus Regional mengusulkan kepada Musyawarah Pengurus Regional calon pengganti Ketua Pengurus Regional yang karena sesuatu hal berhenti dalam tenggang masa jabatan untuk ditetapkan dan dimintakan pengesahannya kepada Pengurus Pusat. Selama menunggu keputusan Musyawarah Pengurus tingkat Regional dan ketetapan dari Pengurus Pusat, Ketua Pengurus Regional dijabat oleh salah seorang Wakil Ketua atas keputusan Pengurus Regional.

Pasal 9
Pemilihan Pengurus
(1)     Syarat anggota Pimpinan APAHI:
             a.     Warga Negara Indonesia
             b.    Setia pada prinsip-prinsip dasar pergerakan APAHI
             c.     Dapat menjadi teladan dalam APAHI
             d.    Taat pada garis kebijakan Pengurus APAHI
             e.     Memiliki kecakapan dan berkemampuan memelihara Ayam Hutan
(2)     Pemilihan Pengurus dapat dilakukan secara langsung atau formatur atas keputusan Musyawarah masing-masing.
(3)     Pelaksanaan pemilihan Pengurus dilakukan oleh Panitia Pemilihan pada saat Kopdar/ Musyawarah sesuai tingkatan.
(4)     Pelaksanaan pemilihan Pengurus diatur berdasarkan tata tertib Pemilihan dengan ketentuan:
           a.     Tata-tertib Pemilihan Pengurus Pusat ditetapkan oleh anggota Musyawarah Nasional
           b.    Tata-tertib Pemilihan Pengurus Regional ditetapkan oleh Musyawarah Pengurus atas usul Pengurus   Regional

Pasal 10
Masa Jabatan Pimpinan
(1)     Masa jabatan Pimpinan Regional sama dengan masa jabatan Pengurus Pusat.
(2)     Pergantian Pengurus Regional disesuaikan dengan pergantian Pengurus Pusat dan pelaksanaannya dilakukan setelah Musyawarah Nasional.
(3)     Pengurus APAHI yang telah habis masa jabatannya, tetap menjalankan tugasnya sampai dilakukan serah-terima dengan Pengurus yang baru.
(4)     Setiap pergantian Pengurus APAHI harus menjamin adanya peningkatan kinerja, penyegaran, dan kaderisasi pengurus.


Pasal 11
Ketentuan Luar Biasa
Pengurus Pusat dalam keadaan luar biasa dapat mengambil ketetapan lain terhadap masalah kepengurusan APAHI

Pasal 12
Penasihat
(1)     Penasihat terdiri atas perorangan yang diangkat oleh Pengurus APAHI masing-masing tingkat.
(2)     Penasihat bertugas memberi nasihat kepada Pengurus APAHI, baik diminta maupun atas kemauan sendiri.
(3)     Syarat untuk dapat diangkat sebagai penasihat:
a.    Anggota APAHI
b.    Pernah menjadi anggota Pimpinan APAHI, atau mempunyai pengalaman dalam organisasi atau memiliki keahlian bidang tertentu

Pasal 13
Musyawarah Nasional
(1)     Musyawarah Nasional diselenggarakan oleh dan atas tanggungjawab serta dipimpin oleh Pengurus Pusat.
(2)     Ketentuan tentang pelaksanaan, tata-tertib, dan susunan acara Musyawarah Nasional ditetapkan oleh Pengurus Pusat.
(3)     Undangan dan acara Musyawarah dikirim kepada anggota Musyawarah Nasional selambat-lambatnya tiga bulan sebelum Musyawarah Nasional berlangsung.
(4)     Musyawarah Nasional dihadiri oleh:
a.    Anggota Musyawarah Nasional terdiri atas:
1. Anggota Pengurus Pusat.
2. Ketua Pengurus Regional atau penggantinya yang sudah disahkan oleh Pengurus Pusat.
3. Anggota wakil Regional.
b.    Peserta Musyawarah Nasional terdiri atas:
1. Wakil masing-masing Regional yang berjumlah 3 orang.
2. Undangan khusus dari kalangan APAHI yang ditentukan oleh Pengurus Pusat.
c.  Peninjau Musyawarah Nasional ialah mereka yang diundang oleh Pengurus Pusat
(5)     Anggota Musyawarah Nasional berhak menyatakan pendapat, memilih, dan dipilih. Peserta Musyawarah Nasional berhak menyatakan pendapat. Peninjau Musyawarah Nasional tidak mempunyai hak menyatakan pendapat, memilih, dan dipilih.
(6)     Keputusan Musyawarah Nasional harus sudah dibukukan oleh Pengurus Pusat selambat-lambatnya dua bulan sesudah Musyawarah Nasional.
(7)     Pertemuan dan atau kegiatan lain yang diselenggarakan bersamaan waktu berlangsungnya Musyawarah Nasional diatur oleh penyelenggara.
 
Pasal 14
Musyawarah Nasional Luar Biasa
(1)     Musyawarah Nasional Luar Biasa diadakan berdasarkan usulan Pengurus Pusat atau dua pertiga Pengurus Regional.
(2)     Undangan dan acara Musyawarah Nasional Luar Biasa dikirim kepada Anggota Musyawarah Nasional selambat-lambatnya satu bulan sebelum Musyawarah Nasional Luar Biasa berlangsung.
(3)     Ketentuan-ketentuan pasal 13 berlaku bagi penyelenggaraan Muktamar Luar Biasa, kecuali ayat (3) dan ayat (4).
(4)     Musyawarah Nasional Luar Biasa dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua pertiga dari anggota Musyawarah Nasional dan keputusannya diambil sekurang-kurangnya dua pertiga dari yang hadir.

Pasal 15
Musyawarah Regional
(1) Musyawarah Wilayah/Regional diselengarakan oleh dan atas tanggungjawab serta dipimpin oleh Pengurus Wilayah/Regional.
(2) Ketentuan tentang pelaksanaan tata-tertib, dan susunan acara Musyawarah Wilayah ditetapkan oleh Pengurus Wilayah/Regional.
(3) Undangan dan acara Musyawarah Regional dikirim kepada Anggota Musyawarah Wilayah/Regional selambat-lambatnya satu bulan sebelum Musyawarah Wilayah/Regional berlangsung.
(4)  Musyawarah Wilayah dihadiri oleh:
a.  Anggota Musyawarah Wilayah/Regional terdiri atas:
1. Anggota Pimpinan Wilayah/Regional yang sudah disahkan oleh Pengurus Pusat.
2. Seluruh anggota APAHI Regional.
b.  Peserta Musyawarah Wilayah terdiri atas undangan khusus dari kalangan APAHI yang ditentukan oleh Pengurus Wilayah/Regional.
c.  Peninjau Musyawarah Wilayah/Regional ialah mereka yang diundang oleh Pengurus Wilayah/Regional
(5)  Anggota Musyawarah Wilayah/Regional berhak menyatakan pendapat, memilih, dan dipilih. Peserta Musyawarah Wilayah/Regional berhak menyatakan pendapat. Peninjau Musyawarah Wilayah/Regional tidak berhak menyatakan pendapat, memilih, dan dipilih.
(6)  Keputusan Musyawarah Wilayah/Regional harus dilaporkan kepada Pengurus Pusat selambat-lambatnya satu bulan sesudah Musyawarah Wilayah/Regional. Apabila dalam waktu satu bulan sesudah laporan dikirim, tidak ada keterangan atau keberatan dari Pengurus Pusat, maka keputusan Musyawarah Wilayah/Regional dapat dibukukan oleh Pengurus Wilayah/Regional.
(8)  Pertemuan dan atau kegiatan lain yang diselenggarakan bersamaan waktu Musyawarah Wilayah/ Regional diatur oleh penyelenggara.

Pasal 16
Musyawarah Pengurus
(1)     Musyawarah Pengurus diselenggarakan oleh dan atas tanggungjawab serta dipimpin oleh Pengurus Pusat atau sekurang-kurangnya satu kali dalam satu masa jabatan.
(2)     Ketentuan tentang pelaksanaan, tata-tertib, dan susunan acara Musyawarah Pengurus ditetapkan oleh masingmasing penyelenggara.
(3)     Undangan dan acara Musyawarah Pengurus dikirim kepada anggota Musyawarah Pengurus selambat-lambatnya satu minggu sebelum Musyawarah Pimpinan berlangsung.
(4)     Acara Musyawarah Pengurus:
a.       Laporan pelaksanaan kegiatan
b.      Masalah yang oleh Musyawarah atau menurut Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga diserahkan kepada Musyawarah Pengurus
c.       Masalah yang akan dibahas dalam Musyawarah sebagai pembicaraan pendahuluan
d.      Masalah mendesak yang tidak dapat ditangguhkan sampai berlangsungnya Musyawarah
e.       Usul-usul
(5) Musyawarah Pimpinan dihadiri oleh semua pengurus APAHI sesuai tingkatannya.
(6) Keputusan Musyawarah Pengurus mulai berlaku selambat-lambatnya satu bulan sesudah Musyawarah Pimpinan berlangsung

 Pasal 17
Keabsahan Musyawarah
Musyawarah dinyatakan sah apabila dihadiri oleh dua pertiga dari anggota Musyawarah. Apabila anggota Musyawarah tidak memenuhi jumlah dua pertiga, maka Musyawarah ditunda selama satu jam dan setelah itu dapat dibuka kembali.
Apabila anggota Musyawarah belum juga memenuhi jumlah dua pertiga, maka Musyawarah ditunda lagi selama satu jam dan setelah itu dapat dibuka serta dinyatakan sah tanpa memperhitungkan jumlah kehadiran anggota Musyawarah.

Pasal 18
Keputusan Musyawarah
(1) Keputusan Musyawarah diambil dengan cara mufakat.
(2) Apabila keputusan secara mufakat tidak tercapai, maka dilakukan pemungutan suara dengan suara terbanyak mutlak.
(3) Keputusan Musyawarah yang dilakukan dengan pemungutan suara dapat dilakukan secara terbuka atau tertutup / rahasia.

Pasal 19
Rapat Kerja Pimpinan
(1) Rapat Kerja Pengurus ialah rapat yang diselenggarakan oleh dan atas tanggungjawab serta dipimpin oleh Pengurus Pusat atau Pengurus Regional untuk membahas pelaksanaan program
(2) Rapat Kerja Pengurus dihadiri oleh seluruh anggota Pengurus dan anggota yang diundang.
(4) Keputusan Rapat Kerja Pimpinan mulai berlaku setelah ditetapkan oleh Pengurus APAHI yang
bersangkutan.

Pasal 20
Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan
(1)  Seluruh keuangan dan kekayaan APAHI secara hukum milik Pengurus Pusat.
(2)  Pengelolaan keuangan dan kekayaan :
a. Pengelolaan keuangan dalam APAHI diwujudkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja APAHI
b. Pengelolaan kekayaan dalam APAHI diwujudkan dalam Jurnal
(3)  Ketentuan tentang pengelolaan keuangan dan kekayaan APAHI ditetapkan oleh Pengurus Pusat.

Pasal 21
Pengawasan Keuangan dan Kekayaan
(1) Pengawasan keuangan dan kekayaan dilakukan terhadap Pengurus APAHI di semua tingkatan.
(2) Ketentuan tentang pengawasan keuangan dan kekayaan APAHI ditetapkan oleh Pengurus Pusat.

Pasal 22
Laporan
Laporan terdiri dari:
1.  Laporan pertanggungjawaban dibuat oleh Pengurus APAHI untuk disampaikan kepada Musyawarah Pengurus atau Musyawarah.
2.  Laporan tahunan tentang perkembangan APAHI dibuat oleh masing-masing Pengurus dan disampaikan kepada Pimpinan di atasnya untuk dipelajari dan ditindaklanjuti.

Pasal 23
Ketentuan Lain-lain
(1) APAHI menggunakan Tahun kalender dimulai tanggal 1 Januari dan berakhir tanggal 31 Desember.
(2) Surat resmi APAHI ditandatangani:
a.  Di tingkat Pusat oleh Ketua Umum / Ketua bersama Sekretaris Umum / Sekretaris. Surat resmi mengenai masalah keuangan ditandatangani oleh Ketua Umum / Ketua bersama Bendahara Umum / Bendahara.
b. Di tingkat Wilayah ke bawah ditandatangani oleh Ketua / Wakil Ketua bersama Sekretaris / Wakil Sekretaris. Surat resmi mengenai masalah keuangan ditandatangani oleh Ketua / Wakil Ketua bersama Bendahara / Wakil Bendahara.
c.   Surat-surat yang bersifat rutin dapat ditandatangani oleh Sekretaris Umum / Sekretaris atau petugas yang ditunjuk
(3) Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ditetapkan oleh Pengurus Pusat.

Pasal 24
Penutup
(1) Anggaran Rumah Tangga ini telah disahkan dan ditetapkan oleh Musyawarah Nasional ke-1 yang berlangsung pada tanggal 20 Januari 2011 di Malang, dan dinyatakan mulai berlaku sejak ditetapkan dan ditandatangani Pengurus Pusat.

DITETAPKAN DI MALANG
PADA TANGGAL 20 JANUARI 2013
PENGURUS PUSAT

Ketua                                                                                                                          Sekteraris

(……………….)                                                                                             (………………………)



Terima kasih
Salam Pelestarian

4 komentar:

  1. Kopdar nasional 24-25 agustus 2019 jadi tidak pa

    BalasHapus
  2. Semoga APAHI semakin maju anggota semkin solid dan bersemangat dalam pelestarian ayam hutan yg ada d indonesia.
    Salam lestari

    BalasHapus